BPSK Kota Lubuklinggau Resmi Dilantik Gubernur Sumsel
LUBUKLINGGAU-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru melantik secara resmi anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau periode 2019-2024 bersamaan dengan BPSK Kota Palembang bertempat di Griya Agung, Palembang, Selasa (29/10/2019).
Proses pelantikan BPSK Kota Lubuklinggau dihadiri oleh Menteri Perdagangan diwakili Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Machzareki SE, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Yustianus, Walikota Lubuklinggau diwakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagrin), Surya Darma, Kajari Lubuklinggau, Zuraida dan pejabat dilingkungan Provinsi Sumsel,
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan, keberadaan BPSK sangat dibutuhkan masyarakat dan keberadaaan badan yang dibentuk atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini harus disosialisasikan kepada masyarakat karena banyak yang belum tahu.
Gubernur menambahkan, saat ini Provinsi Sumatera Selatan sudah memiliki BPSK Lubuklinggau karena kota terbesar kedua dalam wilayah provinsi Sumsel dan BPSK Kota Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumsel.
âUntuk dua BSPK ini harus sering tampil agar masyarakat tahu. Nanti untuk kabupaten/kota yang lain akan dibentuk jika dibutuhkan,â ungkapnya.
Khusus BPSK Kota Lubuklinggau, proses pelantikannya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 1300 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Periode 2019-2024 yang terdiri dari 9 orang antara lain: Nurussulhi Nawawi, S.Sos, Zon Maryono, SE, MM dan Erada Janesa, SH dari unsur pemerintah. Kemudian unsur dari konsumen, Dedi Irawan, SH, Lendri Alfikar, S.Pd dan Sehabuddin. Sementara unsur dari pelaku usaha, Aminatuzzuhro, SE, MM, Alfiansyah Hasan, S,Pd dan Hairullah, SH.